Mempunyai rumah merupakan harapan setiap orang. Apapun kegunaannya, rumah memiliki banyak fungsi. Bisa sebagai tempat tinggal, tempat usaha, maupun investasi jangka panjang.
Namun sebelum Anda membeli atau memiliki rumah, yang perlu diketahui sebelumnya adalah legalitas dari tanah dimana bangunan tersebut berdiri. Jangan sampai muncul masalah di kemudian hari.
Untuk diketahui, ada empat macam sertifikat tanah yang berlaku di Indonesia yakni SHM, SHGB, SHGU, dan SHMSRS. Namun di Indonesia juga pernah mengenal sertifikat zaman dulu yang disebut girik.
Pada artikel ini Anda bakal mengenal kelima jenis sertifikat itu, sehingga bisa membedakannya dan mengetahui fungsinya masing-masing. Tujuannya tentu saja agar Anda tidak mendapatkan masalah di kemudian hari terkait kepemilikan rumah maupun properti.
Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Milik atau kerap disingkat SHM merupakan sertifikat yang menjelaskan status kepemilikan seseorang atas tanah maupun bangunan yang tercantum dalam sertifikat tersebut. Sertifikat ini menempati kasta tertinggi dari semua jenis sertifikat properti yang ada.
Untuk diketahui, SHM tidak memiliki batas kadaluarsa. Sehingga sertifikat ini tidak perlu diperpanjang maupun diperbaharui selama tidak ada perubahan atas tanah maupun rumah yang tercantum.
Biaya mengurus SHM sendiri bervariasi. Sebab biaya ini tidak hanya mengurusi pencetakan maupun pembuatan secarik sertifikat semata. Ada biaya-biaya lainnya yang menyertai pengurusan SHM. Biasanya rentang biayanya berkisar antara Rp1.000.000 hingga RpRp5.000.000.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB merupakan sertifikat yang menyatakan bahwa seseorang berhak mendirikan rumah atau bangunan lainnya pada tanah milik orang lain atau pemerintah. Tanah dengan model sertifikat ini biasanya berharga murah.
Karena harganya yang murah, maka tanah dengan SHGB sangat cocok untuk dipakai usaha karena hanya membutuhkan modal yang relatif lebih kecil. Pemilik SHGB hanya perlu memperbarui sertifikat tersebut dalam jangka waktu 30 tahun.
SHGB bisa dimiliki oleh warga asing. Sementara SHM hanya bisa dipunyai oleh warga asli Indonesia. Untuk meningkatkan status dari SHGB ke SHM, silakan datang ke notaris dengan biaya yang bervariasi. Namun biasanya tak berbeda jauh dengan pengurusan SHM.
Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)
Sertifikat Hak Guna Usaha atau SHGU merupakan sertifikat yang diterbitkan atas penggunaan tanah pemerintah oleh individu atau kelompok usaha. Biasanya terjadi di lahan-lahan pertanian, perkebunan, maupun perikanan yang dikelola oleh komunitas masyarakat.
SHGU diatur sesuai Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Dan sertifikat ini biasanya dipergunakan untuk program-program pemerintah untuk tiga bidang diatas. Pemegang SHGU ini memiliki masa pakai hingga 35 tahun dan bisa diperpanjang untuk 25 tahun lagi.
SHGU biasanya didapatkan melalui program-program pemerintah, maupun kemitraan antara masyarakat dengan BUMN untuk menggarap lahan dan mengambil keuntungan bersama. Pada intinya SHGU hanya mengatur tentang hak usaha diatas tanah yang dimiliki oleh pemerintah atau pihak lain.
Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS)
Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun atau SHMSRS kerap disebut juga sertifikat apartemen. Sertifikat ini adalah bukti kepemilikan atas bangunan pribadi vertikal yang menempati tanah milik bersama.
Para pemilik apartemen, rumah susun, maupun perumahan yang dibangun diatas gedung, memegang sertifikat jenis ini. Pemegangnya bebas melakukan apapun terhadap unit bangunan yang dimiliki, namun tetap berpegang pada aturan yang disepakati bersama dengan pemilik lainnya dalam satu bangunan tersebut.
Girik
Girik merupakan ‘sertifikat’ tanah yang masih sangat tradisional. Tanah warisan leluhur biasanya masih berbentuk girik. Isi dari girik hanya berupa surat kuasa atas kepemilikan tanah yang disahkan oleh kepala desa atau pimpinan resmi setempat pada masa itu.
Secara hukum girik masih kurang begitu kuat untuk menyatakan kepemilikan tanah, namun girik bisa menjadi bukti awal untuk pembuatan SHM. Saat ini girik masih banyak ditemukan di tanah milik warga desa. Mereka hanya mewariskan tanah yang dimiliki secara adat.
Itulah lima jenis sertifikat yang perlu Anda ketahui. Silakan pelajari pengertian dan fungsi dari masing-masing sertifikat tersebut. Untuk mendapatkan informasi mengenai cara pembuatan dan biaya pembuatan sertifikat masing-masing, silakan datang ke notaris paling dekat.